ARB Minta Samad Hadapi Saja Proses Hukum Polri

ARB Buka Seri Diskusi AMPG
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, mengaku kaget saat mengetahui Ketua KPK, Abraham Samad, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas kasus pemalsuan dokumen. Meskipun demikian, ia tetap meminta Samad menghadapi proses hukum, karena polisi tidak akan menetapkan status tersangka tanpa dasar.

"Saya rasa polisi punya data. Hadapi saja dengan baik dan tenang," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait pemalsuan dokumen.

Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013.

"Ini ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.

Rencananya Polda Sulselbar akan memanggil Abraham Samad pada Jumat 20 Februari 2015. Samad akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

"Polda Sulselbar yang melakukan pemeriksaannya," ujar Rikwanto. (ren)

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Baca Juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016