Samad Tak Mau Penuhi Panggilan Polda Sulselbar

Nursjahbani Ditunjuk Abraham Samad Jadi Kuasa Hukum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar pada 20 Februari 2015 mendatang.

Demikian ungkap salah satu kuasa hukum Samad, Nursyahbani Katjasungkana, usai melakukan pertemuan dengan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.

Dia mengungkapkan, salah satu alasan Samad tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan adalah karena isi surat panggilan yang dilayangkan dinilai masih belum jelas.

"Tidak akan hadiri panggilan sampai ini ada kejelasan lebih lanjut," kata Nursjahbani di Gedung KPK.

Dia menuturkan, pada surat panggilan terhadap Abraham Samad, itu tidak mencantumkan Sprindik dan surat penetapan tersangka. Selain itu, dia menyebut, surat panggilan itu tidak menjelaskan mengenai tempus delicti (waktu kejadian perkara).

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun.

Dokumen itu berupa KTP, KK, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi pada 2007 silam.

Samad dijerat Pasal 93 UU 32/2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU 24/2013 tentang Adminduk dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 8 tahun penjara. (ren)

Baca juga:

Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016