Samad Jadi Tersangka, Polri Bantah Itu Aksi Balas Dendam

Kadiv Humas Mabes Polri Ronnie F Sompie
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Januar

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ditetapkan tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Ditanya ihwal itu, Mabes Polri mengaku tidak ikut campur.

"Kami (Mabes Polri) tidak ikut campur atas penetapan tersangka AS oleh Polda Sulsel, itu adalah Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik dari Polda Sulsel," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronnie F. Sompie, saat diskusi di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Selasa 17 Februari 2015.

Ronnie membantah penetapan tersangka Abraham Samad adalah skenario balas dendam karena KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Ini kasus personal, kasus BG, BW dan AS adalah kasus personal jadi tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Polri, karena semua semua kasus ditangani secara profesional dan proporsional," ujarnya.

Polda Sulselbar yang menetapkan Samad sebagai tersangka. Samad disangka melakukan pemalsuan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun.

Dokumen itu berupa KTP, KK, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi pada 2007 silam.

Samad dijerat Pasal 93 UU 32/2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU 24/2013 tentang Adminduk dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara. (ren)

Bayu Januar/Jakarta

Baca juga:

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016