Terbukti Korupsi, Eks Penguasa Karanganyar Divonis 6 Tahun

Rina Iriani Sri Ratnaningsih
Sumber :
  • facebook.com/DrHjRina

VIVA co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Selasa 17 Februari 2015.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Rina terbukti secara sah dan meyakinan bersalah dalam kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri dan pencucian uang senilai Rp11,8 miliar. Selain itu, Rina juga dikenai denda Rp500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan putusan.

Selain vonis pidana tersebut, mantan penguasa Gunung Lawu dua periode itu juga dikenakan denda pengganti senilai Rp7,8 miliar karena terdakwa tidak mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.

"Jika selama satu bulan uang pengganti itu tidak diganti, maka harta benda milik terdakwa akan dilelang oleh jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan tiga tahun penjara," ujar Dwiarso Budi.

Hakim menilai, Rina secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bupati Karanganyar tahun 2003-2013 itu juga dinilai bersalah melanggar dakwaan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah mengubah, mentransfer dan menyamarkan hasil korupsi menjadi harta kekayaannya. Uang negara itu digunakan terdakwa untuk kebutuhan usaha album, bisnis bunga dan penghasilan sebagai dosen selama periode 2010-2013.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rina lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait dua kasus yang menjeratnya.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan upaya banding. Kuasa hukum terdakwa menilai dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara yang dituduhkan kepada kliennya. Sementara jaksa masih melakukan upaya pikir-pikir mengajukan upaya banding.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan



Baca juga:

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi
Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024