Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Menyikapi putusan hasil sidang praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan, Jenderal bintang III tersebut mengungkapkan bahwa dalam putusan tersebut KPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya.
"Di samping mengabulkan permohonan praperadilan, keputusan yang lain yang penting bahwa Sprindik tentang penetapan saya sebagai tersangka, itu dinyatakan tidak sah," kata Budi Gunawan.
Oleh karena itu, kata dia, penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Artinya, kalau dalam bahasa hukumnya, KPK tidak memiliki kewenangan penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini saya," katanya.
Selengkapnya tonton di ini.
Baca juga:
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.
VIVA.co.id
14 Februari 2016
Baca Juga :