Samad Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi

Nursyahbani Tim Kuasa Hukum Bambang Widjadjanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen. Kini, Pimpinan KPK yang telah menjadi tersangka menjadi dua orang, setelah sebelumnya Bambang Widjojanto.

Nursjahbani Katjasoengkana, salah satu kuasa hukum Abraham Samad menyebut bahwa perkara terhadap kliennya itu merupakan bagian dari kriminalisasi.

"Kalau kita lihat dari konteks politiknya itu bagian dari kriminalisasi, itu sudah jelas, tapi kita lihat lagi tuntutannya," kata Nursjahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.

Nursjahbani yang termasuk ke dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mengaku telah ditunjuk oleh Abraham Samad menjadi kuasa hukum. Tim tersebut juga merupakan tim pembela Bambang Widjojanto terkait perkara hukumnya.

Dia mengaku kasus yang menjerat Abraham, berbeda dengan kasus Bambang Widjojanto.

"Dari segi kasus sih gak rumit tapi ni bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. Kalau pak BW itu kan terkait dengan kriminalisasi terhadap karir advokat, memang itu beda sama sekali dari kualitas tuduhan yang disangkakan," ujar dia.

Baca juga:

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016