- VIVAnews/ Muhamad Solihin
Abraham Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013.
"Ini ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.
Kata Rikwanto, rencananya Polda Sulselbar akan memanggil Abraham Samad pada Jumat 20 Februari 2015. Samad akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. "Polda Sulselbar yang melakukan pemeriksaannya," ujar Rikwanto.
Meski begitu, kata Rikwanto, Mabes Polri membuka kemungkinan Samad akan diperiksa di Jakarta. Meskipun, posisi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulselbar. Namun, harus tetap mendapat persetujuan dari penyidik Polda Sulselbar.
"Itu bisa saja dalam pemeriksaan. Untuk efisiensi, seseorang sebagai saksi atau tersangka," kata Rikwanto.
Tapi, apabila penyidik tidak mengizinkan, terpaksa Samad harus memenuhi perintah dengan datang langsung ke Polda Sulselbar. (ren)
Baca juga: