Jadi Tersangka, Samad Bisa Diperiksa di Jakarta

Ketua KPK Abraham Samad (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Markas Besar Polri membuka kemungkinan Ketua KPK akan diperiksa di Jakarta. Meskipun, posisi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

"Itu bisa saja dalam pemeriksaan. Untuk efisiensi, seseorang sebagai saksi atau tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa 17 Februari 2015.

Namun, Rikwanto menjelaskan bahwa opsi itu bisa dilakukan dengan syarat mendapatkan izin dari penyidik Polda Sulselbar.

"Tapi harus koordinasi ke penydiik, apakah harus menghadap ke sana atau di Jakarta," terangnya.

Apabila penyidik tidak mengizinkan, terpaksa Samad harus memenuhi perintah mereka dengan datang langsung ke Polda Sulselbar. Rencananya, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan pada 20 Februari 2015.

"Kalau penyidik bilang harus ke Sulselbar harus ke sana," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka setelah memeriksa 23 saksi. Samad diduga melanggar pasal 264, 266 UU Administrasi dan Kependudukan dengan ancaman hukuman 8 tahun.

Baca Juga:

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016