Tersangka Pemalsu Dokumen, Samad Diperiksa 20 Februari

Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama mantan Wakil Ketua Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Polda Sulawesi Selatan Barat menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Samad dijerat kasus pemalsuan dokumen terkait tersangka lainnya, Feriyani Lim.

"AS diduga keras melakukan pemalsuan dokumen digunakan untuk paspor, yang bersangkutan statusnya bisa dijadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, AKBP Endi Suhendi dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa 17 Februari 2015.

Endi mengatatakan, polisi sudah memeriksa 23 saksi terkait pemalsuan dokumen Feriyani Lim. Kemudian, melakukan gelar perkara pada 5 Februari 2015 lalu. Rencananya, mereka akan segera memanggil Samad dengan status sebagai tersangka.

"Untuk pemanggilan sudah dilayangkan kita tungggu tanggal 20 Februari diperiksa sebagai tersangka Polda Sulselbar," ujarnya.

Endi menegaskan, Polda Sulselbar tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka-tersangka lain dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu tergantung perkembangan dari proses penyidikan.

"Untuk kasus ini, pihak-pihak yang terkait, penyidik dapat memanggil mereka, diambil keterangan sebagai saksi. Jika alat bukti memenuhi bisa dijadikan tersangka, sesuai alat bukti seperti Feriyani sebagai tersangka, termasuk AS akan diperksa sebagai tersangka," jelasnya.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Baca Juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016