Ratusan Mahasiswa UPN Demo PN Depok

VIVAnews - Sekitar 200 mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Depok, Selasa 19 Mei 2009.

Mereka meminta majelis hakim mengabulkan surat permohonan tahanan kota bagi sembilan rekan mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan.

Surat izin untuk sembilan terdakwa dilakukan karena yang bersangkutan harus mengikuti ujian semester dan ujian sarjana.

Aksi mahasiswa dilakukan dengan mengelar spanduk dan melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Depok.

Mahasiswa kemudian merangsek masuk untuk menyaksikan persidangan. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari petugas Polres Depok.

Para mahasiswa kecewa karena sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda. Penundaan dilakukan majelis hakim karena saksi korban Gartilan, tidak hadir dalam persidangan tanpa ada pemberitahuan.

Rencanaya dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima orang saksi dari pihak korban. Empat saksi petugas keamanan kampus bisa hadir, tapi saksi korban tidak hadir. Sidang akhrinya ditunda.

Di ruang persidangan, penasehat hukum terdakwa, Samsul Bahri Rajam mempertayakan kembali pengajuan tahanan kota yang sebelumnya telah diajukan.

Penasehat hukum menyesalkan sikap majelis hakim yang seolah-olah tidak memberikan kebijaksanaan untuk para terdakwa.

Mejelis hakim beralasan surat pengajuan untuk menjadi tahanan kota harus dipertimbangkan kembali meski sudah diajukan pada pekan lalu.

"Pertimbangan apa lagi, mereka akan tetap menjalankan proses hukum. Tapi ujian bagi mereka juga penting," ujar Samsul Bahri, usai persidangan.

"Mereka harus mengikuti ujian dan melakukan persiapan menjelang ujian sarjana pada bulan Juni mendatang," ujar Samsul lagi.

Sidang dugaan penganiayaan ini ditunda hingga Selasa, 26 Mei 2009. Bila saksi korban tidak hadir, maka pengadilan akan melakuan pemanggilan secara paksa terhadap saksi korban.

Kasus pemukulan yang dilakukan sembilan terdakwa ini berawal pada 22 April 2008 lalu, saat itu Gartilan yang mejadi pelapor melakukan keonaran karena dalam keadaan mabuk-mabukan di dalam kampus.

Dalam keadaan mabuk itu, Gartilan melakukan pemukulan terhadap Nano, salah satu mahasiswa yang sedang berlatih teater. Tak hanya itu Gartilan juga membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk.

Selang beberapa hari aksi pemukulan yang dilakukan Gartilan ditangapi oleh rekan Nano. Mereka secara bergatian melakukan pemukalan terhadap Gartilan.

Harusnya kejadian ini mejadi tanggung jawan kampus dengan komisi disiplinnya. Namun halĀ  itu tidak terjadi. Hingga akhirnya orang tua Gartilan yang polisi melaporkan kasus ini ke Polsek Limo, Depok.

Upaya perdamaian sempat difasilitasi oleh Polsek Limo. Namun, keluarga korban tidak pernah datang dalam upaya perdamaian itu. Hingga akhirnya sidang digelar.

Kini sembilan mahasis itu harus mendekam di tahanan dan mereka teracam tidak dapat mengikuti ujian semester maupun sidang skripsi.

Laporan: Ramuna| Depok

Pakar Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Pelayanan Publik Bea Cukai 
Guinea U-23

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

Performa gemilang Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 sampai sekarang masih ramai dibicarakan publik. Sayangnya kini muncul narasi hoax yang ramai beredar di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024