VIVAnews - Sekitar 200 mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Depok, Selasa 19 Mei 2009.
Mereka meminta majelis hakim mengabulkan surat permohonan tahanan kota bagi sembilan rekan mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan.
Surat izin untuk sembilan terdakwa dilakukan karena yang bersangkutan harus mengikuti ujian semester dan ujian sarjana.
Aksi mahasiswa dilakukan dengan mengelar spanduk dan melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Depok.
Mahasiswa kemudian merangsek masuk untuk menyaksikan persidangan. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari petugas Polres Depok.
Para mahasiswa kecewa karena sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda. Penundaan dilakukan majelis hakim karena saksi korban Gartilan, tidak hadir dalam persidangan tanpa ada pemberitahuan.
Rencanaya dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima orang saksi dari pihak korban. Empat saksi petugas keamanan kampus bisa hadir, tapi saksi korban tidak hadir. Sidang akhrinya ditunda.
Di ruang persidangan, penasehat hukum terdakwa, Samsul Bahri Rajam mempertayakan kembali pengajuan tahanan kota yang sebelumnya telah diajukan.
Penasehat hukum menyesalkan sikap majelis hakim yang seolah-olah tidak memberikan kebijaksanaan untuk para terdakwa.
Mejelis hakim beralasan surat pengajuan untuk menjadi tahanan kota harus dipertimbangkan kembali meski sudah diajukan pada pekan lalu.
"Pertimbangan apa lagi, mereka akan tetap menjalankan proses hukum. Tapi ujian bagi mereka juga penting," ujar Samsul Bahri, usai persidangan.
"Mereka harus mengikuti ujian dan melakukan persiapan menjelang ujian sarjana pada bulan Juni mendatang," ujar Samsul lagi.
Sidang dugaan penganiayaan ini ditunda hingga Selasa, 26 Mei 2009. Bila saksi korban tidak hadir, maka pengadilan akan melakuan pemanggilan secara paksa terhadap saksi korban.
Kasus pemukulan yang dilakukan sembilan terdakwa ini berawal pada 22 April 2008 lalu, saat itu Gartilan yang mejadi pelapor melakukan keonaran karena dalam keadaan mabuk-mabukan di dalam kampus.
Dalam keadaan mabuk itu, Gartilan melakukan pemukulan terhadap Nano, salah satu mahasiswa yang sedang berlatih teater. Tak hanya itu Gartilan juga membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk.
Selang beberapa hari aksi pemukulan yang dilakukan Gartilan ditangapi oleh rekan Nano. Mereka secara bergatian melakukan pemukalan terhadap Gartilan.
Harusnya kejadian ini mejadi tanggung jawan kampus dengan komisi disiplinnya. Namun halĀ itu tidak terjadi. Hingga akhirnya orang tua Gartilan yang polisi melaporkan kasus ini ke Polsek Limo, Depok.
Upaya perdamaian sempat difasilitasi oleh Polsek Limo. Namun, keluarga korban tidak pernah datang dalam upaya perdamaian itu. Hingga akhirnya sidang digelar.
Kini sembilan mahasis itu harus mendekam di tahanan dan mereka teracam tidak dapat mengikuti ujian semester maupun sidang skripsi.
Laporan: Ramuna| Depok
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Pasukan gabungan TNI-Polri Satgas Nanggala Kopassus merebut kembali Distrik Homeyo di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang sempat diduduki oleh kelompok OPM selama tiga hari
Bungkam Irma Nasdem, Refly: Harusnya Semua Anggota DPR Itu Oposisi Terhadap Pemerintah!
Politik
8 Mei 2024
Refly Harun dan Anggota DPR Fraksi Nasdem Irma Suryani terlibat friksi perdebatan soal demokrasi dan oposisi. Refly soroti Irma yang sepertinya menyindir Rocky Gerung.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeksekusi dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus atau tragedi Kanjuruhan.
Round Up
Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP
Nasional
8 Mei 2024
Simak Round Up deretan artikel di kanal News VIVA menyedot perhatian pembaca sepanjang Selasa, 7 Mei 2024. Salah satu artikel viral Fortuner Pelat Polri yang ugal-ugalan
Miris, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Usai Nonton Video Porno
Selengkapnya
Partner
INFO HAJI 2024: Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji 2024 di Makkah, Butuh 200 Ton Bumbu Masak
Wisata
10 menit lalu
Beberapa hari jelang keberangkatan kloter pertama haji Indonesia pada 12 Mei 2024, Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas tiba di Makkah, dan langsung bekerja, Menag meninjau
JBL Charge 3: Speaker Bluetooth Anti Air Tahan 20 Jam!
Gadget
15 menit lalu
Temukan JBL Charge 3 yang tangguh dengan daya tahan baterai 20 jam dan kemampuan anti air, sempurna untuk setiap pesta!
Setelah lama buron, Mistur Efendi (60), warga Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, ditetapkan tersangka perkara pencabulan anak dibawah umur, sejak 28 April 2024.
Lomba Kicau Mania Lestarikan Lingkungan Hidup
Banyuwangi
27 menit lalu
Lomba kicau mania yang digelar di Alun-alun Jember dan diikuti ratusan peserta, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan, bagian dari melestarikan lingkungan hidup
Selengkapnya
Isu Terkini