Ketua KPK Abraham Samad Jadi Tersangka

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditemani mantan Ketua KPK Abraham Samad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, polisi telah menetapkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad sebagai tersangka.

"Iya sudah jadi tersangka, rencananya Polda Sulsel akan melayangkan panggilan ke AS sebagai tersangka tanggal 20 Februari 2015," ujar Rikwanto pada VIVA.co.id, Selasa, 17 Februari 2015.

Rikwanto menambahkan, kasus yang melibatkan ketua lembaga antirasuah itu terkait dugaan pemalsuan surat.

Seperti diketahui, Abraham dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Pemalsuan dokumen kependudukan tersebut dilakukan di Makassar pada tahun 2007. 

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016