- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetya menilai, kasus praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi pembelajaran bagi penegak hukum. Di mana, tak boleh lagi menetapkan tersangka pada seseorang jika bukti tak cukup.
"Ya, kita harus lebih hati-hati dan lebih cermat dalam segala hal. Penyidikan dan sebagainya. Ketika kita menetapkan orang sebagai tersangka, ya, kita harus hati-hati," ujar Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 16 Februari 2015 malam.
Menurutnya, untuk menetapkan status tersangka pada seseorang harus mempertimbangkan dengan masak-masak. "Dilihat dari segara aspek, sehingga tidak ada lubuang-lubang kelemahan sedikit pun," kata dia.
Meski demikian, Prasetyo enggan mengomentari hasil gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"Saya tidak boleh komentar. Saya blum pernah menghadapi begitu, tetapi ini tentunya kan perkembangan. Hakim tidak boleh menolak perkara kan," jelas dia. (asp)
Baca juga: