Tiga Kejanggalan Putusan Praperadilan Hakim Sarpin

Sidang Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Keputusan sidang praperadilan atas pengguguran status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai reaksi.

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Banyak pihak menyayangkan keputusan ini akan membuka keran bagi para koruptor di Indonesia untuk melakukan hal serupa atas status tersangka mereka. Hakim Sarpin Rizaldi dituding meniup awal mulanya kematian penegakan hukum Indonesia atas aksi para koruptor.

Berikut sejumlah kejanggalan keputusan yang telah dibacakan oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada Senin 16 Februari 2015.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

1. Hakim Abaikan Yurisprudensi Kasus Chevron 2012

Makhamah Agung pernah memutus perkara serupa berkaitan praperadilan terhadap kasus korupsi Bioremediasi Chevron pada tahun 2012. Dalam putusannya, MA memutuskan hakim praperadilan kala itu, Suko Harsono, telah melanggar batas kewenanangan karena memutuskan mengugurkan status tersangka terhadap General Manager Chevron Bachtiar Abdul Fatah.

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

"Hakim Saprin telah mengabaikan yurisprudensi kasus Chevron. Di MA sudah diputuskan bahwa status tersangka seseorang bukanlah obyek praperadilan," ujar mantan Ketua MA Harifin Tumpa.

2. Indikasi Pengabaian KUHAP

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Sarpin dianggap melanggar KUHAP. Sebab pasal 77 hingga pasal 83 dalam KUHAP telah merinci jelas objek yang bisa dijadikan materi praperadilan.

Menurut Harifin, sidang praperadilan memiliki dua sifat, yakni singkat dan terbatas. Singkat dalam artian hanya memiliki waktu tujuh hari, sedangkan terbatas dalam artian mengikat pada obyek yang dapat diajukan yakni penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan pemberhentian penuntutan dan ganti rugi. 

"Hanya lima obyek itu yang bisa dipraperadilankan. Kalau status tersangka jelas tidak bisa. Dalam perkara ini Hakim Sarpin telah memperluas kewenangannya," kata Harifin.

3. Perkara BG Dianggap Tak merugikan Negara

Keputusan Hakim Sarpin yang menyebut bahwa perkara yang disangkakan ke Komjen Budi Gunawan tidak merugikan negara, juga dinilai janggal.

Hakim dianggap mengabaikan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta KUHAP, yang juga telah merinci bentuk-bentuk gratifikasi. 

"Hakim tidak bisa memutuskan pemeriksaan dan fakta hukum yang akan datang. Kan belum tahu," ujar mantan Ketua Kamar Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya