Hakim Sarpin Dilaporkan ke KY dan MA

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial terkait putusannya yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Pada putusannya, Sarpin menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai putusan Sarpin melewati kewenangan, karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan. "Mau laporin hakim (Sarpin) ke KY. Dia melampaui kewenangan, hakim praperadilan terbatas. Dia hanya bisa adili beberapa di KUHAP, dan (soal) tersangka tidak masuk di situ," kata salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Emerson Junto di Gedung KPK, Jakarta, Senin 16 Februari 2015.

Selain KY, Emerson menyebut pihaknya juga akan melaporkan Hakim Sarpin ke Mahkamah Agung. Dia mengatakan laporan ke MA adalah dari sisi pengawasan hakim.

"Kami juga lapor ke sisi pengawasan di MA. Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri," kata dia, menambahkan.

Emerson menduga ada intervensi terhadap Hakim Sarpin dalam memutus perkara praperadilan. Dia menyebut telah menebak pada perkara itu akan dimenangkan oleh pihak Budi Gunawan.

"Jadi kami minta hakim ini diperiksa. Harusnya Sarpin dipecat," kata dia, menegaskan.

Sarpin Rizaldi Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Pekanbaru

Baca berita terhangat lainnya:

Komisioner KY Resmi Laporkan Balik Hakim Sarpin

Komisioner KY Tuntut Balik Hakim Sarpin
Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016