KPK Harus Tempuh 3 Langkah Ini Hadapi Budi Gunawan

Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin 16 Februari 2015. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menilai, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak sah.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono, mengatakan putusan itu telah menerobos pakem praktik praperadilan Indonesia yang selama ini tidak pernah memutuskan tidak sahnya penetapan tersangka oleh penyidik.

"Bagi KPK ini merupakan ujian baru, karena seluruh hasil penyidikan dan penetapannya berpotensi akan menghadapi hal serupa, akan dipraperadilankan," ujar Supriyadi.

Bukan cuma itu. Kata Supriyadi, putusan hakim Sarpin juga bisa jadi acuan baru dan memberikan peluang pula untuk menguji seluruh penetapan tersangka oleh penyidik di Indonesia. Tidak hanya yang dilakukan oleh KPK, tapi juga bagi penyidik di Kepolisian Republik Indonesia.

"Seluruh hasil penyidikan Polri memiliki peluang besar untuk di praperadilankan di seluruh Indonesia. Polri harus bersiap diri dengan banyaknya jumlah praperadilan yang akan mereka hadapi ke depan," kata Supriyadi.

Menurut Supriyadi, ada tiga langkah yang dapat dilakukan KPK untuk menghadapi putusan hakim tersebut. Pertama, KPK kembali melakukan perbaikan penyelidikan ulang terhadap Budi Gunawan. Kedua, setelah cukup kuat dari segi pembuktian, maka KPK harus kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Ketiga yang paling penting, KPK segera merampungkan berkas BG dan segera mempersiapkan penuntutan terhadap BG di Pengadilan Tipikor," kata Supriyadi.

Upaya terakhir ini, lanjut Supriyadi, yang dapat membentengi KPK jika di praperadilakan ulang oleh Budi Gunawan. Karena berdasarkan praktik yang selama ini terjadi, jika proses pemeriksaan materi perkara telah masuk di pengadilan, maka kewenangan praperadilan akan gugur.

Baca juga:

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016