Gugat Grasi Presiden, Duo Bali Nine Yakin Eksekusi Ditunda

Pengacara Terpidana mati Bali Nine, Julian McMahon
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Kuasa Hukum terpidana kasus mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Todung Mulya Lubis mengatakan pelaksanaan eksekusi hukuman mati Bali Nine bisa ditunda. Pada tanggal 11 Februari 2015, mereka sudah menggugat grasi yang ditolak oleh presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).

Demikian disampaikan  kuasa hukum Bali Nine dalam konferensi pers yang diadakan Senin 16 Februari di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta.

Todung mengatakan, secara teori hukum pidana, gugatan yang demikian memang tidak serta merta menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa surat yang mendasari pelaksanaan eksekusi tersebut sedang dalam persengketaan di PTUN Jakarta, maka secara logis sudah seharusnya jika eksekusi hukuman mati tersebut ditunda pelaksanaannya.

“PTUN sudah mengesahkan gugatan grasi, proses ini masih berlangsung, pada tanggal 24 Februari kami akan bertemu dengan ketua PTUN,” katanya.

“Otomatis, selama gugatan ini masih dalam proses PTUN, tentunya masih ada kemungkinan penundaan eksekusi hukuman mati,” tambah Todung.

Terkait masalah pemindahan tersangka Bali Nine, Todung mengakui belum mengetahui akan hal itu. Kemudian dia meminta perhatian bahwa masih ada proses hukum yang akan berlangsung.

“Mohon kepada Kejagung untuk tidak melakukan pemindahan, apalagi eksekusi, karena proses hukum ini masih dihormati,” katanya.

Kuasa hukum Bali Nine, Michael O Connell pun menyatakan mendukung Todung, supaya jangan sampai adanya pemindahan kedua tersangka Bali Nine.

Kembali ditegaskan kuasa hukum Bali Nine meminta, tanpa mengurangi rasa hormat kepada Presiden RI, melalui gugatan ke PTUN Jakarta tersebut, maka sudah sepatutnya jika didengar terlebih dahulu putusan PTUN sebelum eksekusi terhadap Sukumaran dan Chan dilakukan.

Dengan demikian tindakan-tindakan yang mengarah kepada pelaksanna eksekusi mati tersebut tidak dapat dilakukan sebelum ada putusan dari PTUN yang berkekuatan hukum.

Baca:


Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016