Kata Hakim Sarpin soal Putusan Kontroversi

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Hakim Sarpin Rizaldi mengakui bahwa penetapan tersangka bukan termasuk ke dalam objek praperadilan. Termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. "Dapat diketahui bahwa sah atau tidak penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan," kata dia.

Meski demikian, Sarpin berdalih bahwa hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan, meski tidak ada dasar hukum yang mengatur untuk memutusnya.

Menurut Sarpin, hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman. Hal itu dijadikan dasar oleh Hakim Sarpin untuk dapat mengadili sah atau tidaknya penetapan tesangka Budi Gunawan.

"Pengadilan dilarang menolak untuk memerksa, mengadili, dan memutus satu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksanya," ujar Sarpin.

Mengenai, tidak adanya dasar hukum yang mengatur, Sarpin menyebut hakim harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, hakim Sarpin kemudian menyimpulkan bahwa hakim berwenang menetapkan hukum yang semula tidak ada menjadi ada, atau yang semula hukumnya kurang jelas menjadi jelas.

Sarpin menyebut, untuk menetapkan hukum yang sebelumnya tidak ada menjadi ada itu, hakim melakukannya melalui cara melakukan metode penemuan hukum yang jika dikaji secara ilmiah dan yuridis dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara kewenangan hakim untuk menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak jelas menjadi jelas, hakim Sarpin menyebut hal itu dilakukan dengan cara melakukan penafsiran.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Baca juga:

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya