Pengamat UGM: Hakim Sarpin 'Masuk Angin'

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Hifzdil Halim, menilai keputusan Hakim Sarpin Rizaldi, yang memimpin sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banyak kejanggalan.

"Banyak kejanggalannya, saya kira Hakim Sarpin ini sedang 'masuk angin,'" kata Hifzdil, Senin 16 Februari 2015.

Pertimbangan Hakim Sarpin, yang menyatakan Komjen Budi Gunawan "bukan termasuk penegak hukum" dan "bukan penyelenggara negara" adalah kesalahan fatal.

"Padahal pengertian aparat penegak hukum melekat pada institusinya. Ini kan aneh, hakim mendasar pertimbangan tersebut atas penjelasan UU No.28/1999 tentang penyelenggara negara," kata dia.

Ia mengatakan siapapun yang masuk dalam lembaga kepolisian tentunya sudah menjadi penyelenggara negara. "Bahkan untuk lembaga-lembaga lain yang tidak disebut dalam kriminal justice system, BPK atau BPKP itu disebut penegak hukum. Dan itu sudah diyakini lama, tidak ada ahli yang menyangkal jika polisi bukan penegak hukum," katanya.

Hifzdil menambahkan, Komjen Budi Gunawan termasuk sebagai seorang pejabat negara karena sudah eselon dua.

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

"Saya jelas sangat menyayangkan penafsiran yang sempit dari Hakim Sarpin tentang definisi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," ujar dia.

Dengan diterimanya praperadilan Budi Gunawan, Hifzdil menilai akan membuka jalan pelaku korupsi lainnya. Meski dia mengaku cukup lega tidak semua permintaan Budi Gunawan diterima.

"Salah satunya adalah ditolaknya permintaan Bareskrim yang akan menggeledah kantor KPK. Kalau sampai itu dilakukan Bareskrim artinya mereka sudah melawan pengadilan," kata Hifzdil. (ren)

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016