- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menggelar pertemuan dengan Biro Hukum serta pejabat struktural lainnya usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak sah.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan pada pertemuan itu dibahas sejumlah opsi untuk menyikapi putusan pengadilan tersebut.
Dia tidak menampik ketika disinggung apakah salah satu opsi yang dibahas adalah mengenai rencana Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Yang ada, apakah akan PK atau tidak tapi kita akan pelajari dulu putusan praperadilan," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 16 Februari 2015.
Johan mengatakan pihaknya saat ini masih belum memutuskan langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Dia menyebut KPK tengah menunggu salinan putusan hakim untuk dapat mempelajarinya lebih lanjut.
"Dalam waktu tidak lama, KPK akan kirim surat ke pengadilan untuk minta salinan putusan secara lengkap, setelah itu akan dikaji biro hukum dan pimpinan. Baru akan disampaikan apa sikap KPK terkait putusan praperadilan," tutur Johan.
Baca juga: