FOTO: Budi Gunawan Menang, Puluhan Polisi Sujud Syukur

Pendukung Budi Gunawan Sujud Sukur atas Putusan PN Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 16 Februari 2015. Hakim sidang itu, Sarpin Rizaldi, menilai penetapan tersangka gratifikasi terhadap Komjen Budi Gunawan oleh KPK, tidak sah. Sehingga, status tersangka harus dihapuskan.

Usai pembacaan putusan, ratusan pendukung Komjen Budi Gunawan yang terus mengawal jalannya sidang dari halaman pengadilan, langsung bergembira. Mereka berjoget-joget, bersalawat.

Tidak hanya pendukung dari sejumlah organisasi. Puluhan anggota polisi yang mengawal jalannya sidang, juga sujud syukur. Saling berpelukan satu dengan yang lainnya, seraya merayakan kemenangan Sang Jenderal terhadap KPK.

Lihat foto-fotonya di sini.

Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak memenuhi kekuatan hukum.

"Menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon (KPK) adalah tidak sah," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusan.

Sarpin menjelaskan, proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terhadap diri Budi Gunawan sebagaimana disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU KPK tidak sah.

Menurut majelis, pemohon saat masih menjadi Kabiro Binkar Polri tidak merupakan objek yang masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum yang bisa disidik KPK.

"Dengan demikian penyidikan a quo tidak punya kekuatan hukum mengikat," tegas Sarpin. (ren)

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Baca juga:

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016