Polri Silakan KPK Usut Ulang Kasus Budi Gunawan

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Kepolisian Republik Indonesia, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan proses pemeriksaan kembali kepada calon Kapolri, Komisaris Jenderal (Pol), Budi Gunawan, jika terdapat bukti baru.

"Ya, silakan saja melakukan pemeriksaan selama itu masih dalam koridor hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 Februari 2015.

Kata Rikwanto, Mabes Polri tidak mempermasalahkan, jika nantinya dari lembaga penegak hukum itu mengusut kembali calon Kapolri Budi Gunawan.

"Silakan saja, itu haknya KPK untuk melakukannya," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Rikwanto, pihak Kepolisian akan tetap melakukan bantuan hukum terhadap anggotanya yang terjerat masalah hukum.

"Soal pendampingan anggota Polri adalah haknya baik dari pangkat rendah dan tinggi. Kalau ada upaya hukum lanjutan kami tetap melakukan pendampingan hukum," katanya.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen (Pol) Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap BG adalah tidak sah.

Baca juga:

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016