Tersangka Korupsi Punya Peluang Baru untuk Lolos

Pendukung Budi Gunawan Sujud Sukur atas Putusan PN Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Sidang praperadilan atas stasus tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bak membuka peluang baru bagi koruptor di Indonesia.

Ada keniscayaan bahwa lewat keputusan yang dibuat oleh Hakim Sarpin Rizaldi dengan menggugurkan status tersangka, menjadi harapan baru para pelaku kejahatan korupsi untuk mencari celah pembersihan namanya.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

"Semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Kuasa Hukum KPK Catharina Girsang usai sidang praperadilan di Jakarta, Senin 16 Februari 2015.

Dari data statistik yang dikutip di situs KPK. Tercatat hingga 31 Januari 2015, KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan atas 14 perkara, penyidikan lima perkara, penuntutan empat perkara dan sudah dieksekusi ada dua perkara.

Secara akumulatif, total perkara yang ditangani oleh KPK sejak tahun 2014 hingga 2015, untuk penyelidikan 679 perkara, penyidikan 416 perkara, penuntutan 326 perkara, keputusan tetap (inkracht) 283 perkara dan eksekusi 297 perkara.

Secara rinci, untuk penyidikan Januari 2015, yakni kepada Gubernur Riau Annas Maamun, A Kirjuhari anggota DPRD Riau, Kepala Lemdikpol Mabes Polri Komjen Budi Gunawan, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dan Direktru Jenderal P2KTrans Jamaluddien Malik.

Sedangkan perkara yang sudah masuk ranah penuntutan pada Januari 2015, yakni atas terdakwa Gubernur Riau Annas Maamun, terdakwa Kwee Cahyadi Kumala, mantan Bupati Tapanuli tengah Bonaran Situmeang, dan Direktur Human Resource Development PT Media Karya Ir. A Bambang.

Tentunya, jika memang benar pendapat yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum KPK Catharina Girsang, jelas bukan tidak mungkin seluruh pengadilan baik itu di kejaksaan hingga Polri, akan menjadi harapan baru para koruptor di Indonesia.

Peluang ini juga dibenarkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurrahman. Menurut dia, dengan putusan itu diprediksi kedepannya akan membuat sibuk seluruh pengadilan di Indonesia.

"Putusan ini akan membawa dampak cukup besar bagi sistem hukum di Indonesia, khususnya hukum acara pidana," kata Hamidah.

Kritik keras juga dilontarkan mantan Ketua Makhamah Agung Harifin Tumpa. Ia menganggap, lahirnya putusan yang diterbitkan oleh Hakim Sarpin, melampaui kewajaran.

Sarpin dituding melangkahi kewenangan praperadilan sebagaiman yang telah termaktub dalam KUHAP. "Memperluas kewenangan praperadilan dengan alasan tidak diatur, itu kan ngaco. Praperadilan sudah diatur dengan jelas kewenangannya," ujar Tumpa.

Baca juga:

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'
Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016