Korupsi TVRI, Mandra Segera Diperiksa Kejaksaan Agung

Komedian Mandra dan kuasa hukumnya saat konferensi pers
Sumber :

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Salah satu saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada pekan ini adalah salah seorang panitia pengadaan.

"Saksi yang diperiksa hari ini adalah panitia pengadaan karena sumber perbuatan melawan hukumnya ada di situ. Dari mereka nanti, penyidik akan memperoleh alat bukti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T. Spontana saat ditemui di kantornya, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 16 Februari 2015.

Menurut Tony, setelah pemeriksaan saksi tersebut penyidik akan memanggil bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan, Mandra untuk menjalani pemeriksaan.

"Kalau tidak Jumat ini, minggu depan," kata Tony.

Seperti diketahui, Mandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012. Atas kasus ini, Mandra dijerat pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, dengan nilai proyek yang diduga mencapai Rp40 miliar.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

Laporan: Fery Simanungkalit

Baca Juga:

Pelawak Senior Jenguk Mandra di LP Cipinang
Petugas Kejaksaan Agung bawa dokumen dari Kantor Pusat Bank BJB

Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang

Berkas perkara lengkap dan segera dibawa ke pengadilan

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2016