KPK: Semua Tersangka Akan Gugat Statusnya ke Pengadilan

dosen ugm jadi saksi ahli dalam sidang praperadilan budi gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Catharina Girsang menerima apapun keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun," kata Catharina saat ditemui usai sidang putusan, Senin, 16 Februari 2015.

Catharina mengaku akan segera melaporkan putusan pengadilan ini ke pimpinan KPK. Tim kuasa hukum akan membicarakan langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh selanjutnya. Terlepas dari hal itu, Catharina menilai putusan ini akan berdampak serius dalam penegakkan hukum.

"Yang pasti setelah ini, semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Catharina.

Dalam putusannya, hakim lanjut Catharina, tidak konsisten dalam penerapan hukum. "Ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP. Ini yang kami agak bingung," tegasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan pemohon, yakni Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin, 16 Februari 2015.
 
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak memenuhi kekuatan hukum.

"Menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon (KPK) adalah tidak sah," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusan.

Sarpin menjelaskan, proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terhadap diri Budi Gunawan sebagaimana disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU KPK tidak sah.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Baca juga:

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016