KPK Antisipasi Banyak Tersangka Koruptor Ajukan Praperadilan

Penyidik aktif KPK Ibnu Purba jadi saksi sidang praperadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil beberapa langkah terkait dengan putusan sidang praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen (Pol) Budi Gunawan, Senin 16 Februari 2015.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

"Langkah ini akan segera dilakukan setelah menemui pimpinan KPK," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulyana Girsang, setelah sidang putusan.

Menurut Chatarina, putusan hakim ini tentu akan memiliki dampak yang luas. Akan banyak tersangka korupsi akan mengajukan praperadilan.

"Yang jadi tersangka di Polri, Kejaksaan dan KPK akan mengajukan praperadilan," katanya.

Hakim sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan pemohon pihak Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak memenuhi kekuatan hukum.

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terhadap diri Budi Gunawan sebagaimana disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU KPK tidak sah.

Menurut majelis, pemohon saat masih menjadi Kabiro Binkar Polri tidak merupakan objek yang masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum yang bisa disidik KPK. (ren)

Baca juga:

1.

2.

3.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya