Ini Alasan Gugatan Budi Gunawan Diterima Hakim

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id -
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin jalannya sidang mengatakan, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 12 Januari 2015, adalah dalam rentang waktu 2003-2006. Saat itu, Budi masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri (Karobinkar).
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri, jabatan Karobinkar merupakan jabatan administrasi dan bukan penyelenggara negara. Karobinkar, papar Hakim Sarpin, merupakan jabatan di bawah deputi Kapolri sebagai pelaksana staf, setingkat pejabat eselon II, dan bukan penegak hukum.


"Tidak termasuk dalam golongan penyelengggara negara karena tidak masuk eselon 1," kata Hakim Sarpin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015.


Sementara itu, di sisi lain, KPK dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Budi Gunawan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Namun, hingga sidang praperadilan ini diputuskan, pihak KPK tidak menyampaikan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa Budi Gunawan masuk dalam kualifikasi penegak hukum atau penyelenggara negara.


"Dengan demikian, pengadilan berkesimpulan bahwa termohon tidak dapat membuktikan pemohon saat menjadi Karobinkar sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara," paparnya.


Hakim Sarpin menambahkan, masyarakat juga tidak mengenal siapa Budi Gunawan sebelumnya. Dia baru dikenal masyarakat setelah menjadi calon tunggal Kapolri, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan menjalani uji kelayakan di DPR.


"Sehingga kualifikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak terpenuhi," tutur hakim.


Di samping itu, UU juga membatasi kewenangan KPK dalam hal menangani kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Adapun unsur menerima hadiah atau janji sebagaimana UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU nomor 20 tahun 2001 tidak selalu dikaitkan dengan kerugian negara.


"Berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata pemohon (Budi Gunawan) bukan subjek hukum yang menjadi kewenangan KPK," terang Hakim Sarpin. (one)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya