'KPK Harus Hentikan Proses Hukum Komjen Budi Gunawan'

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan itu dibacakan hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015.

Tim pengacara Budi Gunawan meminta agar KPK segera mematuhi putusan pengadilan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Budi Gunawan.

"Memang oleh Undang-undang mereka (KPK) tidak boleh mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Tapi sebagai penegak hukum, kewajiban mereka mengikuti perintah Undang-Undang. Perintah hakim proses di KPK itu tidak sah. Secara otomatis, KPK harus menghentikan penyidikan. Tidak ada alasan apapun lagi," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Budi.

Maqdir menegaskan, tidak ada alasan bagi KPK untuk terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kliennya. Putusan pengadilan, kata dia, mengikat dan harus segera dilaksanakan oleh KPK.

Alasan hakim Sarpin, kata Maqdir, sudah jelas. Bahwa kliennya bukan penyelenggara negara, bukan penegak hukum, dan tidak ada kerugian negara, pada saat KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi. 

"Perkara ini juga awalnya tidak ada perhatian masyarakat. Baru ada perhatian masyarakat setelah Komjen Budi ditetapkan sebagai Kapolri. Tak lama ditetapkan sebagai tersangka. Kita baru ribut di situ," ujar Maqdir.

Oleh karena itu, KPK harus segera mengeksekusi putusan hakim. Lalu, bagaimana jika KPK tetap menjalankan proses hukum terhadap Komjen Budi Gunawan?

"Saya kira harus kami hadapi. Saya kira kita serahkan ke masyarakat, siapa yang mau menang-menangan, siapa yang mau berkuasa. Menurut hemat saya, mereka harus menghentikan seluruh proses hukum Pak Budi Gunawan," ujar Maqdir.

Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak memenuhi kekuatan hukum.

"Menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon (KPK) adalah tidak sah," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusan.

Sarpin menjelaskan, proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terhadap diri Budi Gunawan sebagaimana disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU KPK tidak sah.

Menurut majelis, pemohon saat masih menjadi Kabiro Binkar Polri tidak merupakan objek yang masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum yang bisa disidik KPK. "Dengan demikian penyidikan a quo tidak punya kekuatan hukum mengikat," ujar hakim. (ren)

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Baca juga:

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016