PDIP: Presiden Jokowi Harus Lantik Budi Hari Ini

Politikus PDIP, Trimedya Panjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id -
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Politikus
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Presiden Joko Widodo untuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri karena permohonan praperadilan yang diajukan telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Harus melantik. Tugas Presiden Jokowi untuk melantik," kata Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan, di DPR, Senin 16 Februari 2015.


Menurut Trimedya, dengan putusan hakim PN Jaksel itu, maka secara otomatis status tersangka Komjen Budi Gunawan di KPK, tidak berlaku lagi.


Sehingga, kata dia, tidak ada alasan Presiden untuk menunggu lama. "Hari ini harus dilantik karena sudah in kracht," katanya.


Dia yakin, Presiden akan taat hukum dengan putusan ini. Karena, putusan dari juga meminta KPK untuk mengembalikan semua berkas ke Polri.


"Pak Jokowi taat hukum, dan apa yang dilakukan Budi Gunawan taat hukum. Apalagi salah satu amar putusan, seluruh berkas Budi Gunawan dikembalikan ke Polri," katanya.


Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap BG adalah tidak sah.


"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2015.


Atas putusan tersebut, persidangan menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak berdasarkan hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.


"Menyatakan penyidikan termohon atas pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penyidikan tidak punya kekuatan hukum mengikat," imbuh hakim.


"Adalah tidak sah segala keputusan dan penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan termohon atas diri pemohon," imbuh Sarpin. (ren)


Baca berita lainnya:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya