Praperadilan BG: Ini Penyebab Hakim Mentahkan Argumen KPK

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewenangan praperadilan menangani penetapan tersangka Budi Gunawan.

Sebelumnya, KPK keberatan dengan gugatan Budi Gunawan yang mempersoalkan status tersangkanya melalui praperadilan. Menurut KPK, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

"Maka seluruh eksepsi termohon (Budi Gunawan) harus dinyatakan ditolak," kata Hakim Sarpin Rizaldi saat membacakan putusan, Senin, 16 Februari 2014.

Menurut hakim, penetapan seorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Sehingga tindakan penyidik dalam penyidikan dan jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, masuk ke dalam objek praperadilan.

Ada pun pertimbangan KPK yang mengaku belum pernah melakukan upaya paksa sebagaimana kewenangan praperadilan, majelis menyatakan bahwa penetapan seorang tersangka juga merupakan upaya paksa yang dilakukan dalam proses penyidikan.

"Tidak dapat dibenarkan karena keliru mengartikan upaya paksa. Dengan demikian eksepsi termohon harus dinyatakan ditolak," ujar dia. (ren)

Baca juga:

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun


Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016