Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan PN

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap BG adalah tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2015.

Atas putusan tersebut, persidangan menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak berdasarkan hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan penyidikan termohon atas pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penyidikan tidak punya kekuatan hukum mengikat," imbuh hakim.

"Adalah tidak sah segala keputusan dan penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan termohon atas diri pemohon," imbuh Sarpin. (one)

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama
Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016