Pendukung Komjen Budi Gunawan Berjoget, Polisi Bersorak

5 Cewek seksi muncul di sidang Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ade Alfath

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi hari ini, Senin 16 Februari 2015.

Mendengar putusan itu, pendukung Komjen Budi Gunawan yang sejak pagi tadi memadati halaman depan pengadilan, langsung menyambut riang. Mereka bergembira terhadap putusan hakim Sarpin.

Massa yang tergabung dalam berbagai elemen, seperti GMBI, AMPERA, Front Betawi Bersatu (FBB), langsung bersalawat. Selain mahasiswa, massa juga terdiri dari ibu-ibu.

Bahkan, sebagian dari mereka menyambut gembira dengan berjoget dan berlompat-lompatan. Di depan halaman juga sempat menampilkan tarian daerah yang berasal dari Papua. Personel polisi yang ikut mengamankan, juga terlihat bersorak. Mereka berteriak girang atas putusan hakim Sarpin.

Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak memenuhi kekuatan hukum.

"Menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon (KPK) adalah tidak sah," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusan.

Sarpin menjelaskan, proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terhadap diri Budi Gunawan sebagaimana disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU KPK tidak sah.

Menurut majelis, pemohon saat masih menjadi Kabiro Binkar Polri tidak merupakan objek yang masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum yang bisa disidik KPK.

"Dengan demikian penyidikan a quo tidak punya kekuatan hukum mengikat," tegas majelis.

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Baca juga:

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya