Hakim Kabulkan Gugatan Komjen Budi Gunawan

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Majelis Hakim sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan pemohon, yakni Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin, 16 Februari 2015.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak memenuhi kekuatan hukum.

"Menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon (KPK) adalah tidak sah," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusan.

Sarpin menjelaskan, proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terhadap diri Budi Gunawan sebagaimana disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU KPK tidak sah.

Menurut majelis, pemohon saat masih menjadi Kabiro Binkar Polri tidak merupakan objek yang masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum yang bisa disidik KPK.

"Dengan demikian penyidikan a quo tidak punya kekuatan hukum mengikat," tegas majelis.

Baca juga:

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016