Anda Pengemplang Pajak? Siap-Siap Dipenjara

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam menekan penunggak pajak di Indonesia. Sejumlah pengemplang yang tak memiliki iktikad baik, langsung disandera dan dijebloskan ke penjara.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 1999 yang direvisi menjadi UU Nomor 19 tahun 2000. Penangkapan seseorang yang menjadi penanggung pajak sudah diatur dengan sebutan penyanderaan.

Langkah ini berupa pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung jawab dengan menempatkan di tempat tertentu, dengan waktu enam bulan dan bisa diperpanjang.

Pelaksanaannya telah ditunjuk di berbagai tempat. Misalnya di Jakarta, pada Jumat 30 Januari 2015, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyandera (gijzeling), seorang komisaris PT DGP, SC 61 tahun.

Peningkatan kepatuhan pajak, saat ini memang menjadi fokus negara. Catatan Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri, angka kepatuhan pajak di Indonesia memang terbilang rendah.

Pada tahun ini, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp1.294 triliun atau naik Rp394 triliun dibanding tahun 2014.

Pada 2013, tercatat sekitar 28 juta wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari 44,8 juta jiwa penduduk Indonesia yang bekerja.

Dari angka itu, ternyata hanya 10,82 juta saja yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak. Sementara yang benar membayar pajak baru mencapai 1,7 juta orang.

Menurut Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priyadi, di 2015 realisasi utang pajak Indonesia tahun ini menunjukkan hasil yang menggembirakan. Terjadi penurunan sebesar Rp10 triliun jika dibanding tahun lalu.

Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan

(ren)

Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji

Akan dibuat sama seperti kawasan ekonomi khusus.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016