Kenalan di Facebook, Siswi SMP Dicabuli Sopir Truk

Ilustrasi Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA.co.id – Perkenalan melalui media sosial Facebook, dimanfaatkan oleh Kiswanto, seorang sopir truk, untuk mencabuli EM (15 tahun) siswi kelas IX SMP di Gedongtataan, Pesawaran, Lampung. Pemuda 20 tahun itu akhirnya ditangkap dan langsung digelandang ke Polsek Kedaton.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

Aksi pencabulan itu berawal dari pertemanan pelaku dengan korban di Facebook pada akhir 2014 lalu. Setelah berteman di dunia maya, Kiswanto lalu mengirim pesan untuk meminta nomor ponsel EM. Setelah itu, keduanya pun saling berkirim pesan singkat.

"Setelah berpacaran via Facebook selama satu bulan, saya kemudian mengajak EM bertemu dan menjemput di sekolahnya," ujar Kiswanto, Minggu 15 Februari 2015.

Keduanya pun bertemu. Kiswanto pun langsung mengajak EM ke rumah kontrakan temannya di Jalan Komarudin, Rajabasa Raya, Bandar Lampung pada Jumat 6 Februari 2015. Di situlah hasrat mesum Kiswanto coba untuk ditumpahkan.

Kiswanto merayu EM untuk melakukan hubungan badan, layaknya suami-istri. "Saya melakukannya karena suka sama suka dan sebagai bukti kesetiaan cinta. Saya tidak mengiming-imingi korban dengan uang maupun sesuatu apapun, saya hanya berjanji tidak akan meninggalkannya," kata Kiswanto.

Namun EM tidak suka dengan perbuatan Kiswanto. EM kemudian mengadukan perbuatan Kiswanto ke orangtuanya. Tak terima dengan perbuatan Kiswanto, keluarga EM kemudian melaporkan ke Polsek Kedaton.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Kiswanto di rumahnya pada 11 Februari 2015.

"Tersangka mengakui telah berencana melakukan perbuatan asusila. Dia mengaku mencium dan meraba kemaluan korban," ujar Wakapolsek Kedaton, Iptu Markoni Tasti,

Markoni menambahkan, dalam kasus pencabulan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa celana dalam dan satu setel seragam sekolah yang dikenakan korban.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap korban. "Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Markoni.

Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota

Pujiansyah/Lampung

Baca juga:

Florence: Saya Cinta Yogyakarta

Walikota Jakpus Siap Pecat PNS Pelaku Pencabulan Siswi M
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang

Jika terbukti, oknum PNS itu akan dipecat

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016