Rencana Perempuan Dilarang Jadi PRT di LN, Jokowi Dikritik

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Lembaga pemerhati Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, Migrant Care menilai langkah Presiden Joko Widodo semakin jauh dari visi-misi Nawa Cita dalam konteks perwujudan kehadiran negara untuk peningkatan kesejahteraan warga negara Indonesia.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Pada pembukaan Kongres Partai Hanura di Solo, Jumat 13 Februari 2015, Jokowi menyatakan akan melarang perempuan bekerja ke luar negeri sebagai PRT migran karena dianggap sumber masalah dan merendahkan martabat bangsa.

"Secara eksplisit Presiden Jokowi memerintahkan menaker untuk membuat road map dan target untuk menghentikan pengiriman PRT migran ke luar negeri. Statemen ini merupakan kemunduran besar bagi pemerintahan Indonesia dan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, dalam siaran persnya, Sabtu 14 Februari 2015.

Menurut Anis, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan secara layak dan kewajiban bagi negara untuk melindunginya di mana pun warga negara Indonesia bekerja. Dia menilai Presiden Jokowi mulai lupa bahkan sudah mengingkari visi-misi Nawa Cita yang jadi landasan pencalonan Jokowi sebagai calon presiden dalam Pilpres 2014. Mantan wali kota Solo itu berjanji dan bertekad akan melindungi PRT migran baik di dalam maupun luar negeri.

"Presiden Jokowi juga tidak boleh lupa bahwa salah satu penyokong kemenangannya adalah pemilih Indonesia di luar negeri yang sebagian besar adalah PRT migran Indonesia," tuturnya.

Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjut Anis, situasi kerentanan dan kondisi buruk yang dialami oleh PRT migran Indonesia harus dijawab dengan peningkatan kualitas perlindungan dari negara sebagai perwujudan negara hadir. Lalu, reformasi total birokrasi kelembagaan di Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI yang selama ini dikuasai oleh mafia-mafia yang mengambil keuntungan dari eksploitasi PRT migran.

Selain itu, perubahan tata kelola penempatan PRT migran yang selama ini berbiaya tinggi menjadi tata kelola penempatan PRT migran yang berbasis pada pemenuhan hak asasi manusia dan berbiaya murah dan pengakhiran industrialisasi penempatan PRT migran yang hanya menguntungkan korporasi penempatan PRT migran dan birokrasi yang korup.

"Solusi reaktif pelarangan perempuan untuk bekerja sebagai PRT migran adalah pola pikir kebijakan yang berbasis pada cara pandang patriarkis dan diskriminatif terhadap perempuan. Ini juga memperlihatkan adanya ketidaksesuaian dengan Nawa Cita yang seharusnya menghadirkan negara dalam perlindungan PRT migran Indonesia," ujar Anis.

Anis menegaskan, rencana pelarangan perempuan bekerja sebagai PRT migran ke luar negeri adalah bentuk penghindaran negara dari tanggung jawab perlindungan. Oleh karena itu, dia bersama Migrant Care mengkritik rencana Jokowi melarang perempuan bekerja ke luar negeri sebagai PRT migran ke luar negeri.

"Rencana tersebut berpotensi sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan pengingkaran terhadap visi-misi Nawa Cita," katanya lagi.

Anis mendesak Presiden Jokowi lebih serius membenahi tata kelola penempatan PRT migran yang berbasis pada pemenuhan hak asasi manusia dan tidak diskriminatif pada perempuan. Kemudian, mengimplementasikan ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dalam kebijakan nasional, meratifikasi Konvensi ILO No. 189/2011 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga dan mengajukan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai inisiatif pemerintah.

"Jalan keluar mengakhiri kerentanan dan situasi buruk yang dialami PRT migran Indonesia adalah negara hadir dan melindunginya, bukan negara menghindar dan melarangnya," ucap dia.

BBC Indonesia

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022