Sindiran Anas ke KPK Soal 'Imam Kentut'

Sidang Lanjutan Anas Urbaningrum Hadirkan Ahmad Mubarok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Anas Urbaningrum, menulis surat sindiran ke KPK tentang "Imam Kentut, Shalat Jamaah Jalan Terus". Surat diantar pengacaranya Handika Honggo Wongso ke KPK, Jumat 13 Februari 2015, pukul 16.30 WIB.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya, mengatakan, apakah shalat berjamaah harus bubar kalau imamnya kentut? Jelas tidak. Shalat berjamaah tetap sah dan bisa dilanjutkan dengan cara melakukan penggantian imam.

"Salat berjamaah akan tidak sah kalau imam yang kentut tetap dibiarkan melanjutkan tugasnya, baik karena imamnya tidak mau diganti atau lantaran makmumnya tidak ada yang mau menggantikan," kata Anas.

Idealnya, tulis Anas, imam yang kentut, sadar untuk segera meninggalkan posisinya untuk diganti salah satu makmumnya. Makmum juga harus berani mengingatkan imamnya. Jangankan imam yang kentut, imam yang salah bacaan saja harus diingatkan.

Ia juga menjelaskan, jika sekarang ada masalah, yang bermasalah di KPK bukan shalat berjamaahnya. Yang dianggap bermasalah adalah imamnya. Lembaga KPK dapat diselamatkan dan harus diselamatkan. Jangan sampai karena imamnya yang kentut lalu shalat berjamaahnya jadi bubar.

"KPK wajib diselamatkan dan bahkan diperkuat andaikan ada imamnya yang melakukan pelanggaran etik atau hukum. Tetapi terhadap imam KPK harus diberikan kesempatan membela diri secara adil, agar jelas dinyatakan bersalah atau tidak bersalah," lanjut Anas.

Selain menulis surat sindiran, anas juga menuliskan surat tentang pandangannya mengenai bagaimana "Menyelamatkan KPK dengan Cara yang Benar" yang diantar hari ini juga oleh pengacaranya ke KPK.

Sebelum Masuk Lapas Sukamiskin, Anas Takbir Tiga Kali
Proyek Wisma Atlet untuk SEA Games di Jakabaring, Sumsel

Kejaksaan Selidiki Indikasi Korupsi Alat Olah Raga Kemenpora

Dua orang jadi tersangka. Empat yang lain diperiksa sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2015