MUI: Perayaan Valentine Haram

Tolak Peringatan Valentine
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia mengharamkan perayaan Hari Valentine bagi pemeluk agama Islam. Hari Valentine, atau hari kasih sayang tepat pada 14 Februari 2015.

Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Ma'ruf Amin, kepada VIVA.co.id menuturkan, perayaan Hari Valentine yang biasa dilakukan para pemuda sudah sangat memprihatinkan.

"Perayaan mengarah kepada perbuatan maksiat. Diisi dengan acara-acara yang tidak benar. Umumnya mengarah ke pergaulan bebas, seks bebas. Itu diharamkan," kata Ma'ruf.

Jika semangatnya adalah saling menghormati dan bersilaturahmi, kata Ma'ruf, tidak harus dilakukan setiap 14 Februari. Untuk saling menyayangi antar sesama maupun keluarga, menurutnya, bisa dilakukan kapan saja.

"Sebenarnya jika semangatnya seperti itu, tidak masalah. Tapi kan umumnya perayaan Valentine itu diisi dengan acara tidak benar, maksiat, seks bebas," ujar Ma'ruf.

Oleh karena itu, kata Ma'ruf, sebaiknya umat Islam tidak ikut merayakan ritual yang tidak diajarkan dalam agama. Seperti perayaan valentine ini, yang justru akan menimbulkan mudarat.

"Perayaan yang mengarah kepada perbuatan maksiat, sudah barang tentu diharamkan. Sebaiknya umat Muslim tidak mengikuti acara seperti itu," kata Ma'ruf. (ren)

Baca juga:

MUI Malang Keluarkan Fatwa Haram Rayakan Valentine
Foto Istagram Syahrini pamer bunga dan coklat

Heboh Foto Kado Valentine Syahrini

Syahrini memamerkan bunga dan coklat yang diterimanya.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016