Komnas HAM: Pembantai Dukun Santet Bergerak Seperti Ninja

Beberapa Kriteria Calon Menteri untuk Jokowi-JK Versi Komnas HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memulai kembali penyelidikan terhadap kasus pembantaian orang-orang yang dituduh sebagai dukun santet di sejumlah daerah di Jawa Timur pada 1998-1999.

Ungkap Kejanggalan, Makam Siyono Akan Dibongkar

Komnas HAM bahkan membentuk tim khusus beranggotakan sepuluh orang yang disebut Tim Kajian Kasus Dukun Tahun 1998-1999 di Jawa Timur. Tim dibentuk berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM Oktober 2014 dan sejak itu telah bekerja melakukan investigasi ke Banyuwangi, Jember, Situbondo, Bondowoso, Pasuruan, Pamekasan dan Sampang.
Komnas HAM Desak Menpora Cabut Pembekuan PSSI


Hasil sementara investigasi itu, di antaranya, ada dua. Pertama, ada indikasi pembantaian itu adalah operasi sistematis, bukan ulah orang per orang. Mengutip hasil peneltian yang dilakukan berbagai berbagai pihak sebelumnya, terlihat peran Bupati Banyuwangi waktu itu, Kolonel Polisi HT Purnomo Sidik.

Menurut Ketua Tim Kajian sekaligus Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, sebelum pembantaian meluas, Bupati meminta setiap kepala desa melaporkan nama orang-orang yang dianggap memiliki ilmu supranatural di desa mereka.


Saat itu Bupati beralasan untuk memberikan perlindungan terhadap mereka. “Tapi kenyataannya, desa-desa yang memberikan data diserang, dan yang tidak (serahkan data) cenderung lebih aman,” ujarnya kepada
VIVA.co.id
di Surabaya, Jumat, 13 Februari 2015.


Temuan keganjilan kedua yang mengarah pada dugaan sistematis adalah profil pembunuh atau pembantai orang-orang yang dituduh dukun santet itu. Para pelaku dikabarkan berbadan tegap, serta berpakaian serba hitam dan bergerak cepat seperti ninja.


“Kita belum bisa memastikan apakah mereka bagian dari aparat keamanan, entah TNI atau pun Kepolisian. Maka dari itu semua harus kooperatif,” katanya.


Sampai tuntas


Komnas HAM, kata Nurkhoiron, bertekad mengusut sampai tuntas kasus itu. Dia mengakui bahwa Tim menemui banyak kendala dalam investigasi, di antaranya, respons kurang baik dari TNI maupun Polri. Tapi Tim terus menjalankan penyelidikan hingga berkas lengkap dan bisa diparipurnakan pada Mei 2015.


Komnas HAM tak akan mundur atau menghentikan penyeledikan itu karena sedikitnya dua alasan. Peristiwa itu, menurut hasil penyelidikan, mencukupi unsur pelanggaran HAM berat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Kedua, Komnas telah menyimpulkan bahwa cakupan peristiwa itu meluas, tak hanya satu daerah atau kawasan.


“Peristiwa ini sudah kami simpulkan meluas. Karena hampir semua daerah di Jawa Timur terimbas teror ini. Kini kami selidiki aspek sistematisnya,” ujar Nurkhoiron.


Investigasi yang dilakukan tim di lapangan, di antaranya menyisir makam-makam para korban serta alamat keluarga korban. Hal itu untuk memastikan jumlah pasti korban. Selama kunjungan, tim juga mendapati bahwa keluarga korban mengalami trauma berat.


“Kami terus mengidentifikasi ahli waris korban. Sekarang ada dimana, apakah masih hidup dan bisa dimintai keterangan,” katanya.


Nurkhoiron bersama tim juga menjalin kerja sama dengan berbagai institusi yang selama ini bergerak menyelidiki kasus ini. Di antaranya, Tim Pencari Fakta dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Surabaya.


Optimistis


Soal kemungkinan bisa diusut tuntas pelaku pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu, Nurkhoiron menjawab optimis. Menurutnya, bagi Komnas HAM tidak ada kata mundur untuk penyelidikan pelanggaran HAM.


“Tugas kami menyelidiki dan kami bagian dari negara. Urusan menghukum dan mengadili, itu tergantung pada Pansus (Panitia Khusus) DPR, lalu Kejaksaan dan komitmen Presiden,” katanya.


Nurkhoiron menegaskan, target penyelidikan kasus pembantaian dukun santet di Jawa Timur itu paling lambat diparipurnakan di Komnas Ham pada Mei 2015. “Kami akan lengkapi semua unsur yang menunjukkan pelanggaran HAM berat,” katanya.



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya