Ahli Hukum: Mustahil Keputusan KPK Wajib Diambil 5 Pimpinan

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak pernah menjelaskan secara spesifik ketentuan pimpinan KPK harus lima orang dalam hal pengambilan keputusan.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Pernyataan Zainal itu disampaikan di depan majelis hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 13 Februari 2015. Zainal dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak termohon, yakni KPK.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


Menurut Zainal, KPK dimungkinkan mengambil keputusan dalam kondisi pimpinan kurang dari lima orang. Seperti dalam kondisi kasus yang tengah ditangani KPK terjadi konflik kepentingan, dimana salah satu pihak terkait kasus masih memiliki hubungan sedarah dengan salah satu pimpinan KPK atau meninggal dunia.


Maka sesuai ketentuan Pasal 36 (b) UU KPK, pimpinan yang memiliki hubungan sedarah dengan pihak terkait kasus dilarang menangani kasus tersebut. Dengan begitu, pola pengambilan keputusan di KPK tidak harus lima orang, karena satu pimpinan harus mundur.


"Secara terstruktur Undang-Undang KPK mustahil ditafsirkan wajib lima orang komisioner ambil keputusan," ujar Zainal di persidangan.


Dia menegaskan, UU KPK juga tidak menjelaskan pengambilan keputusan dalam kuorum. Seperti aturan bahwa pengambilan keputusan itu minimal dihadiri tiga pimpinan, kurang dari itu tidak bisa diambil keputusan. Sayangnya, UU KPK tidak mengatur kondisi itu.


"Harusnya itu bisa diatur dalam Undang-Undang KPK, kuorum seperti apa, metode pengambilan keputusan seperti apa," ujar dia.


Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM itu menambahkan, lima komisioner dalam lembaga independen seperti KPK memiliki kewenangan yang sama. Hanya saja UU menjelaskan struktur pimpinan KPK terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil ketua.


"Ketua bukan dalam pengertian jadi penentu tanpa dia tidak bisa ambil keputusan. Ketua hanya administrasi. Seperti di Komnas HAM. Ketika kurang satu itu tidak diperdebatkan. Kecuali kurang lebih dari setengah," imbuhnya.


Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah untuk tidak ikut memberikan pendapatnya dalam gelar perkara penyelidikan kasus Bailout Bank Century. Hal tersebut dilakukan Bambang untuk menghindari konflik kepentingan.


"Itukan sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab moral beliau," kata Wakil Ketua KPK lainnya Busyro Muqoddas di kantornya, Selasa 28 Agustus 2012.


Busyro menuturkan bahwa pengunduran diri Bambang Widjojanto dalam memberikan pendapatnya pada gelar perkara kasus Century karena latar belakang Bambang sebagai mantan pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KPK menghargai sikap sportifitas Bambang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya