Menanti Eksekusi Mati Bali Nine di Nusakambangan

Terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Dua terpidana mati asal Australia yang populer berjuluk "Bali Nine" disebut sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Akan tetapi pejabat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jateng mengaku belum menerima surat pemberitahuan pemindahan tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Asminan Mirza Zulkarnain, mengatakan mereka belum menerima surat resmi perihal pemindahan dua napi bernama Myuran Sukumuran dan Andrew Chan yang sebelumnya ditahan LP Krobokan, Denpasar, Bali ke Nusakambangan.

“Belum, yang jelas hari ini kami belum menerima surat pemindahannya. Belum masuk di kami,” kata Mirza saat dikonfirmasi VIVA co.id, Jumat 13 Februari 2015.

Kendati demikian, Mirza mengaku sudah mengetahui rencana pemindahan dua tahanan itu ke pulau penjara di wilayahnya. Akan tetapi, rencana pemindahan itu harus disertai proses administrasi terkait pemindahan kedua napi yang akan segera dieksekusi di Nusakambangan.

“Kami masih nunggu. Tapi lebih rinci coba tanya ke Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan), saya masih ada rapat di Jakarta,” kata dia.

Dua napi anggota "Bali Nine" yakni Myuran Sukumuran dan Andrew Chan yang divonis mati karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia. Kabar santer beredar bahwa keduanya telah diterbangkan dari Bali ke Nusakambangan. Hal itu berdasar surat pemindahan yang dikeluarkan Kemenkum HAM Pusat tanggal 11 Februari 2015.

Jika melihat kebiasaan LP Nusakambangan, pelaksanaan eksekusi dilakukan paling lama tiga hari setelah pemindahan ke lapas kelas kakap tersebut.

Informasi juga beredar bahwa pemindahan dua napi  ke Lapas Nusakambangan menggunakan jalur udara menaiki pesawat komersial. Keduanya dikabarkan didampingi semua elemen yang terlibat, baik Badan Narkotika Nasional, maskapai penerbangan, hingga pengelola penerbangan setempat. Mereka menunggu momentum yang tepat dalam melaksanakan ekseksusi hukuman mati.

Baca juga:

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016