Komnas HAM Pantang Menyerah Usut Pembantaian Dukun Santet

Beberapa Kriteria Calon Menteri untuk Jokowi-JK Versi Komnas HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Celurit Pembantai Keluarga di Surabaya Ditemukan
– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pantang menyerah menyelidiki kasus pembantaian dukun santet Banyuwangi, Jawa Timur, pada 1998-1999. Komnas akan terus mengusut kasus itu meski nanti berkas hasil investigasi bernasib sama dengan tujuh berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang pernah dikembalikan Kejaksaan Agung.

Identitas Pelaku Pembantaian Bercelurit Surabaya Diketahui

“Dikembalikan itu sudah biasa bagi Komnas HAM. Kami akan gali dan lengkapi lagi, itu sudah komitmen kami,” kata Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, kepada
Sadis, Empat Orang Bercelurit Bantai Satu Keluarga
VIVA.co.id , di Surabaya, Jumat, 13 Februari 2015.


Nurkhoiron mengungkapkan, dari sebelas berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Komnas HAM, ada tujuh berkas yang dikembalikan. Tujuh berkas itu memuat pelanggaran HAM  masa lalu, yaitu:


1. Kasus peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talang Sari di Lampung 1989

4. Peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998

5. Peristiwa kerusuhan Mei 1998

6. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II

7. Peristiwa Wasior dan Wamena 2003


Nurkhoiron menegaskan, wewenang Komnas HAM adalah melakukan penyelidikan dengan lengkap. Setelah itu barulah wewenang Kejaksaan Agung untuk lakukan penyidikan dan menggelar pengadilan HAM.


“Kami akan terus selidiki kasus pembantaian di Jawa Timur ini. Target kami bulan Mei tahun ini selesai. Kalau ini sudah ditemukan unsur pelanggaran HAM berat, keluarga para korban dapat perlindungan dari lembaga perlindungan saksi (LPSK),” katanya.


Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Surabaya, Andi Irfan, juga mengakui bahwa berkas hasil penyelidikan dan pelaporan tentang HAM sering diabaikan begitu saja oleh Kejaksaan Agung. Bahkan banyak berkas yang kemudian hilang.


“Kasus 13 aktivis itu berkasnya pernah kita tanyakan ke Kejagung, katanya juga hilang. Makanya kita harus ekstra bandel untuk terus mendesak DPR dan Presiden untuk usut semua pelanggaran HAM,” kata Andi.



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya