- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjawab tuduhan surat kaleng yang beredar di kalangan wartawan yang biasa meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat itu, Yasona disebut telah mengatur praperadilan kasus Komjen Pol Budi Gunawan sedemikian rupa.
"Wah hebat banget saya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 12 Februari 2015.
Menurut dia, isi surat itu sama sekali tidak benar. Apalagi, surat itu tak ada nama penulisnya.
"Kalau dia tanggungjawab kasih nama penulisnya. Kalau kita melayani surat kaleng matilah kita tiap hari nanti," kata dia.
Bahkan, Yasonna menantang agar wartawan menelusuri gerak geriknya saat praperadilan itu berlangsung.
"Coba lihat dulu saya ada gerakan nggak pergi ke pengadilan, ketemu siapa, pergi ke pengadilan, nggak pernah. Urusan saya banyak, urusan lapas, Labora saja belum beres gimana,"ujar pria berkacamata ini.
Bahkan, ketika kembali dipertegas apakah dia tak mengatur praperadilan itu, Yasonna bersumpah. "Suwer, praperadilan kan terbuka, kalian dengar semua terbuka wartawan, transparansi," kata dia.
Sebelumnya, lembaran surat kaleng dalam amplop tersebut bertuliskan kalimat yang menyatakan bahwa hasil sidang praperadilan sudah diatur sedemikian rupa oleh sejumlah pihak. Surat tersebut pun menyebut sejumlah nama, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Kami baru saja mendapat informasi dari family kami di Jakarta bahwa hasil sidang praperadilan Budi Gunawan sudah di setting oleh Bpk. Tedjo, Hasto, & Yasona Laoly, dan hasilnya dimenangkan oleh Budi Gunawan, tolong berita rahasia ini disebarluaskan," demikian bunyi surat tersebut. (ren)