Menkumham Bantah Atur Praperadilan Budi Gunawan

Andi Widjajanto saat bersama Yasonna Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjawab tuduhan surat kaleng yang beredar di kalangan wartawan yang biasa meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat itu, Yasona disebut telah mengatur praperadilan kasus Komjen Pol Budi Gunawan sedemikian rupa.

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

"Wah hebat banget saya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 12 Februari 2015.

Menurut dia, isi surat itu sama sekali tidak benar. Apalagi, surat itu tak ada nama penulisnya. 

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

"Kalau dia tanggungjawab kasih nama penulisnya. Kalau kita melayani surat kaleng matilah kita tiap hari nanti," kata dia.

Bahkan, Yasonna menantang agar wartawan menelusuri gerak geriknya saat praperadilan itu berlangsung. 

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

"Coba lihat dulu saya ada gerakan nggak pergi ke pengadilan, ketemu siapa, pergi ke pengadilan, nggak pernah. Urusan saya banyak, urusan lapas, Labora saja belum beres gimana,"ujar pria berkacamata ini.

Bahkan, ketika kembali dipertegas apakah dia tak mengatur praperadilan itu, Yasonna bersumpah. "Suwer, praperadilan kan terbuka, kalian dengar semua terbuka wartawan, transparansi," kata dia.

Sebelumnya, lembaran surat kaleng dalam amplop tersebut bertuliskan kalimat yang menyatakan bahwa hasil sidang praperadilan sudah diatur sedemikian rupa oleh sejumlah pihak. Surat tersebut pun menyebut sejumlah nama, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Kami baru saja mendapat informasi dari family kami di Jakarta bahwa hasil sidang praperadilan Budi Gunawan sudah di setting oleh Bpk. Tedjo, Hasto, & Yasona Laoly, dan hasilnya dimenangkan oleh Budi Gunawan, tolong berita rahasia ini disebarluaskan," demikian bunyi surat tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya