Penyelidik KPK Ungkap Dasar Penetapan Tersangka Budi Gunawan

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Penyelidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu C Purba menjawab keraguan publik akan kejanggalan proses penetapan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Ibnu dihadirkan sebagai saksi fakta oleh kuasa hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2015.

Dalam keterangannya, Ibnu menegaskan, bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan melalui proses yang panjang. Antara lain didahului laporan masyarakat sebelum tahun 2014 di direktorat pengaduan, yang ditelaah oleh tim penyelidik KPK. Hasil telaah itu kemudian dijadikan dasar terbitnya surat perintah penyelidikan Juni 2014.

Dalam rentang waktu penyelidikan kasus Budi Gunawan, KPK melakukan pengumpulan barang bukti, informasi data dan keterangan untuk mengetahui peristiwa dugaan pidana yang dilakukan mantan Kapolda Bali itu. Termasuk meminta klarifikasi pihak yang dianggap tahu dan bisa menilai kasus tersebut.

"Betul (ada upaya klarifikasi saksi). Saya tidak ingat persis, lebih dari dua," kata Ibnu di persidangan.

Setelah bukti dan keterangan dianggap cukup terjadi peristiwa pidana, maka tim penyelidik menyampaikan hasil penyelidikan dalam forum ekspose atau gelar perkara kasus yang dihadiri penyidik dan pimpinan KPK. Penyelidik kata Ibnu, juga menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Pada saat ekspose kami sudah sampaikan pihak-pihak yang diduga, dan kami sudah sebutkan calon tersangkanya BG," ujar Ibnu.

Penyelidik tambah dia, menyampaikan pasal yang akan ditersangkakan kepada Budi Gunawan, yakni melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dari ekspose itu disetujui bahwa itu bisa dilanjutkan ke penyidikan, kemudian kami melanjutkan pembuatan laporan TPK," ucapnya.

Ibnu mengakui pada proses penyelidikan, tim memang tidak meminta klarifikasi kepada calon tersangka. Menurut dia, merujuk Pasal 44 UU KPK, penyelidik dalam hal melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa bisa langsung menyampaikannya ke penyidik.

"Dalam dua alat bukti itu sudah berkesesuaian satu sama lain. Meskipun itu sudah sesuai, tidak perlu kami menanyakan kepada calon tersangka. Selain keterangan saksi, kemudian ada surat dan dokumen, kami juga ada petunjuk yang tidak bisa kami sampaikan saat ini," papar dia.

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

Baca juga:


Budi Waseso Siap jadi Wakapolri Meski Kans BG Lebih Kuat
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016