Kuasa Hukum Komjen Budi Cecar Kapasitas Penyelidik KPK

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Dalam lanjutan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Kamis 12 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai terlapor mendapatkan giliran untuk mengajukan saksi.

Satu saksi yang diajukan KPK adalah penyelidik, yakni Ibnu C Purba. Saksi merupakan alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakang Ibnu inilah yang kemudian menjadi bahan cecar dari kuasa hukum Budi Gunawan.

"Apakah penyelidik tahu tidak, KUHAP pasal 4, penyelidik sebagai penyelenggara negara adalah harus berasal dari kepolisian?" tanya Maqdir Ismail, kuasa hukum Komjen Budi Gunawan.

Lalu Ibnu menjawab, "Tidak tahu."

Maqdir kemudian bertanya mengenai apakah saksi tahu pasal 34 UU KPK tentang penyelidikan dan penyidikan. Ibnu kembali menjawabnya, "Secara pengetahuan iya. Dalam penyelidikan cukup ditemukan bukti permulaan, yaitu 2 bukti."

Kuasa hukum BG banyak menanyakan pengetahuan Ibnu soal pasal-pasal. Seperti apakah ia mengetahui isi UU Nomor 25 tahun 2003 pasal 33 ayat 1. Ibnu pun tak jarang menjawab "tidak tahu".

Hakim sempat menegur kuasa hukum Budi Gunawan yang sering bertanya dengan menggunakan kalimat "apakah menurut pengetahuan saksi". Hakim menyarankan agar pertanyaan diubah menjadi "apakah saksi mengetahui".

Usai sidang, kuasa hukum KPK, Katarina Maria Girsang, menyatakan bahwa penyelidik KPK tidak harus berasal dari latar belakang hukum. Dalam undang-undang KPK, dijelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat penyelidiknya sendiri.

"Memang tidak semua penyelidik KPK itu berlatarbelakang hukum. Ada yang sarjana ilmu kepolisian, tidak semuanya sarjana hukum," kata Katarina.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Baca juga:

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'


Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016