Ini Kronologi Pengusutan Kasus Budi Gunawan

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu C Purba menyatakan, penanganan kasus yang melibatkan Komjen Budi Gunawan tidak ada yang istimewa.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Proses penanganan kasus rekening gendut itu sama seperti kasus korupsi pada umumnya, dimana tanggal laporan hasil penyelidikan (LHP), laporan penyidikan tindak pidana korupsi (LPTPK) dan Sprindik sama.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Dalam kesaksiannya, Ibnu menjelaskan awal mula penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, kasus ini bermula ketika tim penyelidik menelaah laporan pengaduan masyarakat dari Direktorat Pengaduan.

Hasil telaah pengaduan masyarakat tersebut diserahkan kepada pimpinan KPK, yang  kemudian menjadi dasar pimpinan menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus Budi Gunawan pada Juni 2014 lalu. Dia ditunjuk oleh Direktorat Penyelidikan KPK untuk menangani perkara ini.

"Kasus BG saat ini saya dulu yang menelaah bersama tim, dan ada tim lain juga yang ditunjuk sebagai tim penyelidiknya," kata Ibnu di persidangan, Kamis, 12 Februari 2015.

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

Setelah Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan, tim penyelidik mulai melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mengetahui peristiwa dugaan pidana yang dilakukan Budi Gunawan. Salah satunya meminta keterangan beberapa pihak dan mengumpulkan data-data sebagai bukti pendukung secara rahasia.

Ibnu tak menampik bahwa salah satu pihak yang diminta tim penyelidik adalah laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data itu diperlukan untuk mendukung pengungkapan kasus ini.

"Sebetulnya LHA PPATK tahun 2008 sudah ada tentang Komjen BG. Setelah surat perintah penyelidikan kami minta lagi LHA ke PPATK," ujarnya menambahkan.

Permintaan LHA kedua untuk kasus Budi Gunawan ke PPATK bertujuan untuk mendukung sekaligus mempertajam informasi mengenai ada atau tidaknya transaksi lain yang belum tercakup pada LHA sebelumnya. Ibnu memastikan bahwa LHA yang diberikan PPATK spesifik terkait Budi Gunawan.

"Setahu saya khusus tentang BG," ujar Ibnu yang mengaku sudah menjadi penyelidik KPK sejak tahun 2005.

Dihadiri 4 Pimpinan


Setelah permintaan keterangan, data dan informasi dirasa cukup, penyelidik menyampaikan dan mendiskusikan perkembangan penyelidikan kasus Budi Gunawan ke pimpinan pada forum gelar perkara. Forum itu dihadiri direktur penyidikan, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, deputi penindakan dan empat pimpinan KPK.

"Dari hasil gelar perkara itu, disetujui kalau kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya menegaskan.

Pada forum gelar perkara, Ibnu juga mengaku sempat mendiskusikan apakah kasus yang melibatkan Komjen Budi Gunawan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Sebab, saat kasus bergulir, Budi Gunawan masih menjabat Kepala Biro, yang tak lain adalah pejabat eselon II.

"Pada saat ekspos itu (kewenangan) memang jadi bahan diskusi, dan akhirnya semua sepakat itu kewenangan KPK untuk menangani lebih lanjut. Itu selalu kami sampaikan ke direktur penyidikan, kalau tidak dilimpahkan ke polisi, kejaksaan."

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya