Meutya Hafid: Kasus Mandra Karena ‘Salah Urus’

Meutya Hafid
Sumber :
  • Facebook Meutya Hafid

VIVA.co.id - Anggota Komisi Penyiaran DPR Meutya Hafid menduga perkara hukum yang melibatkan komedian Mandra Naih, sebagai bentuk 'salah urus' dari lembaga penyiaran di TVRI.

Ia berharap, kasus itu juga bisa menjadi kunci masuk untuk membenahi karut marutnya manajemen pengelolaan di stasiun televisi milik pemerintah tersebut.

"Kasus ini disebabkan ‘salah urus’ TVRI yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ini cuma fenomena gunung es dari berbagai kasus,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 Februari 2015.

Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR ini menyebutkan, pernah pada Januari 2014, Komisi I DPR terpaksa memblokir anggaran TVRI. Pemblokiran itu justru disebabkan kisruh internal TVRI yang berawal dari pemecatan empat anggota direksi TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI, yakni Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Utama Farhat Sukri, dan Direktur Teknik.

Tentu masalah itu, cuma bagian kecil dari masalah lain yang mendera TVRI. “Saat ini Komisi I tengah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2015. Mudah-mudahan dengan ini TVRI dan RRI akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk menggunakan ranah publik, selain itu menjadi landasan integrasi TVRI dan RRI sehingga menjadi lembaga penyiaran publik yang efektif dan efisien,” bebernya.

Sebelumnya pada 10 Februari 2015, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus korupsi.

Pelawak yang terkenal dengan sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

Baca juga:

Petugas Kejaksaan Agung bawa dokumen dari Kantor Pusat Bank BJB

Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang

Berkas perkara lengkap dan segera dibawa ke pengadilan

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2016