Dapat Ancaman, KPK Curhat Kepada Tim 9

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqie mengaku telah menerima laporan terkait ancaman yang diterima sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Para pegawai yang mendapat ancaman adalah mereka yang tengah menangani kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan, baik tim satgas penyidik maupun Biro Hukum.

Jimly mendapat laporan tersebut usai menyambangi Gedung KPK. Ia datang bersama anggota Tim 9 lainnya seperti Imam Prasodjo, Tumpak Hatorangan Panggabean, Bambang Widodo Umar dan Hikmahanto Juwana. Mereka bertemu langsung dengan pimpinan serta sejumlah pegawai KPK.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Pada pertemuan itu mereka membahas sejumlah hal, termasuk adanya ancaman yang diterima pegawai KPK hingga alasan ketidakhadiran dua orang penyidik aktif KPK di sidang praperadilan Budi Gunawan.

"Informasi yang kami peroleh tadi, rupanya ada perasaan dari staf KPK tidak nyaman dengan keadaan situasi sekarang ini, termasuk juga ada yang merasa diteror, diancam, diintimidasi, sehingga kegalauan staf ini menjadi concern. Nah sebagian staf tadi curhat juga," ujar Jimly di KPK, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015.

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

Dia mengungkapkan, bentuk ancaman yang diterima oleh para pegawai KPK beragam, mulai dari pesan singkat, telepon hingga dibuntuti.

"Jadi kami mengimbau semua pihak untuk sesuai dengan arahan presiden untuk meredakan ketegangan sambil menghormati proses hukum praperadilan," kata Jimly menambahkan.

Dia menegaskan, perbuatan teror itu sudah termasuk ke dalam perbuatan yang melanggar peraturan. Bahkan bisa saja tergolong tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.

"Kalau kita mau mengikuti arahan presiden, sudah jelas, jangan menambah ketegangan. Harus redakan ketegangan sampai putusan praperadilan, itu arahannya."

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta, semua pihak mawas diri sambil menunggu presiden mengambil langkah-langkah guna menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri.

Baca juga:

VIVA.co.id -

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya