Mandra: Kafir Saya Kalau Korupsi

Mandra
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menetapkan Mandra sebagai tersangka korupsi. Komedian asli Betawi itu jadi tersangka korupsi program siap siar TVRI tahun 2012.

Komedian yang kondang lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu membantah telah melakukan korupsi. Dengan berlinang air mata, Mandra bersumpah tidak melakukan perbuatan keji seperti yang disangkakan Kejaksaan itu.

"Sumpahin saya kalau saya salah, kafir saya kalau saya korupsi. Saya ini yang namanya diajarin agama amat sangat kuat. Hak orang sepeser pun saya pantang ambil. Nauzubillahiminzalik kalau saya ambil," ujar Mandra di kediamannya di Kawasan Jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok, Rabu 11 Februari 2015.

Mandra pun meyakini, ada yang berusaha menjebaknya terkait kasus ini. Dia melihat ada beberapa kejanggalan salah satunya, berkas film Robotik, film yang diproduksi Malaysia.

"Rezeki yang saya dapat akan ada perhitungannya. Saya dijebak, ada penjebakan di sini. Ada janji keuntungan nggak seberapa. Dibunuh karakter saya. Saya nggak terima banget dibeginiin," kata Mandra.

Mandra pun minta dukungan dan doa dari semua pihak agar bisa dikuatkan dalam menghadapi masalah ini.

"Kutuk saya kalau emang saya salah. Saya paling benci dengan kejahatan. Kalau saya meninggal dengan aliran dana yang bukan hak saya, kafir saya. Saya tanamkan juga ini ke anak-anak saya, dengan pemahaman agama. Karena saya yakin, dunia ini tidak lama. Saya mohon doanya. Mudah-mudahan saya kuat," tutur Mandra.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono, menyebutkan program siap siar TVRI tahun 2012 bernilai sekitar Rp40 miliar. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain.

Mereka adalah Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir yang juga salah satu pejabat televisi pelat merah ini.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mandra sempat mendatangi Kejaksaan Agung pada Senin 11 November 2011. Saat itu, Mandara dimintai keterangan sebagai rekanan terkait kasus yang saat ini justru menjeratnya sebagai tersangka.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui
Petugas Kejaksaan Agung bawa dokumen dari Kantor Pusat Bank BJB

Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang

Berkas perkara lengkap dan segera dibawa ke pengadilan

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2016