Usir Jenuh Pakai Sabu, Eks Anggota Dewan Diamankan

Bandar narkoba.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat, Imronuddin, 51 tahun, terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Timur. Ia diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu saat ditangkap di kediamannya, pada Sabtu 31 Januari 2015.

Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian, mengatakan tersangka ditangkap dengan barang bukti yang disita berupa sabu sisa pakai dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

“Penangkapan mantan anggota dewan ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakannya sering lokasi pesta narkoba," katanya, Rabu 11 Februari 2015.

Dari pengembangan, pelaku mendapatkan sabu-sabu itu dari temannya Dodi Rahman, 33 tahun dan Risky Adelia, 25 tahun, warga Natar, Lampung Selatan, yang berprofesi sebagai kurir. “Petugas langsung mengamankan kurir sabu-sabu ini. Di tangan mereka polisi menyita empat paket kecil sabu-sabu sebesar Rp600 ribu dan tiga unit ponsel,” kata Heru.

Dari hasil pemeriksaan juga, diketahui bahwa tersangka sudah tiga kali membeli sabu-sabu dari tersangka Dodi, sabu tersebut hanya dikonsumsi untuk sendiri oleh tersangka untuk menghilangkan kejenuhan.

Kini, petugas masih mengembangkan perkara ini untuk memburu pemasok sabu-sabu terhadap ketiga tersangka. "Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sun Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Heru.

Pujiansyah/Lampung

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016