- VIVAnews/Beno Junianto
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menerbitkan larangan pelawak Mandra untuk berpergian ke luar negeri. Aksi cegah tangkal itu untuk mengantisipasi Mandra menghindari pemeriksaan atas dugaan korupsi program siar TVRI tahun 2012.
“Dengan cegah tangkal, Mandra tidak bisa menghindari pemeriksaan dengan kabur ke negara lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Rabu 11 Februari 2015.
Hingga kini, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melakukan pengumpulan barang bukti atas perkara yang melibatkan pelawak yang pernah membintangi sinetron Si Doel Anak Sekolahan tersebut.
Terkait penahanan, Tony mengaku Kejagung masih belum akan menahan Mandra. Kejagung masih melihat apakah ada urgensi untuk menahan artis senior tersebut.
“Jadi Kejagung belum tentu akan menahan saudara Mandra,” ujarnya.